Madrasah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Madrasah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di Madrasah, melalui upaya Madrasah untuk menjadikan Madrasah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman.
Madrasah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di Madrasah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis Madrasah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam Madrasah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Komponen Madrasah ramah anak meliputi: 1) Kebijakan SRA; 2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; 3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; 4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka; 5) Partisipasi anak; 6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni.
Madrasah ramah membangun paradigm baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.